Zakat Fitrah & Fidyah 1438H/2017M
Berdasarkan Hasil Musyawarah bersama Pengadilan Agama, Unsur Pemerintah Daerah, Baznas, Ormas² Islam & Kementerian Agama tanggal 31 Mei 2017 di Kantor Kemenag, berdasakan harga bahan pokok yang terjual dimasyarakat yg dipaparkan oleh Dinas Perdagangan serta hasil saran pendapat & musyarawarah, menyepakati sebagai berikut :
Dengan mengunakan Uang, 3 Kategori :
1. Tertinggi Rp. 35.000,-
2. Tengah Rp. 30.000,-
3. Rendah Rp.25.000,-
Dan Fidiyah Rp.30.000 Perhari/Perjiwa.
Komentar
Posting Komentar